TOTABUANEWS, TUTUYAN – Proses Pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) terhadap sejumlah Desa yang ada di Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bakal tertunda.
Tiga dokumen kelengkapan berkas yang merupakan syarat utama pencairan Anggaran oleh Desa se-Kecamatan Tutuyan belum ada yang lengkap. Ketiga dokumen tersebut seperti, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa, dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes)
“Tentu saja ketidak lengkapan tersebut dapat mempengaruhi proses pencairan. Hingga saat ini, belum ada satu Desa pun yang menyesesaikan tiga dokumen sebagai syarat pencairan,” ungkap salah satu Pendamping Desa Kecamatan Tutuyan yang namanya enggan di publiskan.
Menurutnya, ketidak lengkapan dokumen tersebut membuktikan bahwa Pemerintah Desa (sangadi) di Kecamatan Tutuyan belum membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJMDes, RKPDes, dan
APBDes “ini perlu diperhatikan oleh para sangadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Koordinasikan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing, harus dilakukan. sebab, jika seperti ini secara otomatis membuktikan bahwa peraturan desa (Perdes) belum dilakukan, ” tandas pendes itu saat bersua dengan sejumlah Media (17/03).
Sebelumnya, Pemda Boltim melalui Asisten I Bidang pemerintahan Amin Musa, telah menyampaikan terkait pemberian tenggang waktu untuk memasukan seluruh dokumen tersebut, sampai pada akhir Bulan ini tanggal 31 Maret 2016 mendatang.
Dicky Mamonto