Perda Adat Harus Melalui Konsep Matang

0
139
Marten Tangkere
Marten Tangkere

TOTABUANEWS, BOLMONG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong masih menyempurnakan akan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak-Hak Masyarakat Adat Bolmong.

Ketua Banpperda Marten Tangkere mengatakan untuk wilayah bolmong itu ada satu desa yang etnis asli bolmong dan di desa lainya ada yang bukan sub etnis bolmong. “Ini agak sulit untuk dileganisir sebab ada warga bolmong tapi asalnya dari minahasa dan seterusnya, ini perlu dilihat agar terakomodir dalam konsep,” ujar Tangkere, Selasa (22/3) kemarin.

Maka dari itu kata Marthen, semua harus dilihat dari leluhur yang ada mulai dari aspek kultur dan budaya masing wilayah. “Maka dari itu perlu libatkan semua pihak untuk pembahasan lanjutan agar ini tidak akan menjadi permasalahan nantinya,” tukasnya.

Ditambahkan untuk pembahasan masih akan dilanjutkan jika sudah selesai maka akan paripurnakan tahap I. “Lanjutkan tahap I pembahasan selanjutnya tahap akhir pembahasan penyampaian ke pemkab bolmong itu tahap I paripurna karena sebelum pembahasan lanjutan paripurna tahap akhir harus ada konsultasi dengan biro hukum pemprov,” tutupnya.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.