TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Setelah tertunda beberapa hari, gelar perkara kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah milik Koperasi Unit Desa (KUD) Inaton Kopandakan satu digelar Kamis (03/03).
Dengan menghadirkan pihak pelapor dan para teradu, kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Anak Agung Sitepu. Dalam gelar perkara tersebut, para terlapor AM alias B an yang merupakan mantan Sangadi Desa Kopandakan ditanyakan perihal proses penjualan tanah aset milik KUD.
Menurut T Baluwo, Ketua KUD Inaton mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal masalah ini, karena dalam proses penjualan aset KUD cacat hukum. “Tanah itu milik KUD, kok dijual secara sepihak tanpa ada Rapat Anggota Tahunan (RAT). Ini kan penggelapan aset,”ujar Baluwo.
Bahkan, menurut Baluwo, hingga kini sertifikat tanah dan bangunan milik KUD masih berada ditangan AM. “Kami mendesak pihak kepolisian agar terus mengusut dan meningkatkan kasus ini,”tambahnya lagi.
Pengurus KUD juga mendesak pihak Polres agar mengosongkan tanah milik KUD yang saat ini digunakan oleh MT alias Ham yang membeli tanah tersebut kepada AM.
Kasat Reskrim Polres Anak Agung Sitepu ketika dikonfirmasi membenarkan gelar perkara yang dilakukan secara tertutup tersebut. “Kita masih akan melakukan penyelidikan kasus ini,”ujarnya singkat.
Gery Liangga