TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindakop-PM) Kotamobagu, berencana akan mencabut ijin sekitar 203 unit Koperasi yang ada di Kota Kotamobagu (KK), karena telah dianggap tidak aktif lagi.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kepala Disperindakop-PM Herman Aray melalui Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Rusni Junna saat ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya Kamis (03/03/2016).
Rusni mengaku, pihaknya sudah beberapa kali melakukan kroscek ke sejumlah koperasi tersebut. Namun tidak ada aktifitas atau tidak lagi beroperasi.
“Mereka sudah beberapa kali tidak mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta tidak pernah lagi melaporkan kegiatan mereka,” kata Rusni.
Meski demikian, Ia mengatakan sebelum melakukan pembubaran, pihaknya akan memanggil beberapa pengurus untuk diberitahukan perihal rencana pembubaran ini.
“Nantinya, apabila pihak manajemen koperasi masih menyatakan kesanggupan untuk beroperasi, maka Pihak kami akan membantu mencarikan solusinya,” ucapnya.
Menurutnya, jika memang pihak manajemen koperasi tidak sanggup lagi dan tidak ingin melanjutkan koperasi tersebut.
“Kami akan langsung mengirimkan data tersebut ke kementrian koperasi dan UKM guna menindak lanjuti tentang pembubaran koperasi yang tidak aktif lagi,” tukasnya.
Diketahui, koperasi yang terdaftar di Disperindakop-PM ada sekitar 278 koperasi. Baik koperasi simpan pinjam, unit desa dan pertanian. Saat ini yang masih aktif hanya sekitar 75 koperasi.
Gian Limbanadi