TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Warga Lorong Talaga Kelurahan Gogagoman, mengeluhkan sikap Fanny Pudul selaku Lurah. Pasalnya, sumbangan mimbar untuk Masjid Miftul Jannah yang telah diberikan salah satu warga setempat, ditolak oleh Lurah.
Penolakan ini pun menciptakan keresahan di lingkungan masyarakat setempat, karena dianggap tampa alasan yang jelas.
Hal ini seperti di ungkapkan Rommy Mokodongan salah satu keluarga penyumbang. Menurutnya, sumbangan mimbar yang diberikan ke Masjid tersebut atas niat orang tua mereka yang sudah meninggal.
“Sehingga kami keluarga langsung menanyakan kepada Jamaah Masjid, dan semua setuju. Setelah itu, kami keluarga mencari kayu untuk membuat mimbar dan tepatnya malam jumat mimbar telah dipasang dengan menggantikan podium yang ada dan sudah digunakan pada sholat Jumat pertama. Kami pun dipanggil rapat dengan Lurah dan LKMD untuk membicarakan hal ini, dan hasil rapat itu tidak ada membicarakan mimbar itu harus dikeluarkan. Anehnya, setelah seminggu kemudian lurah memerintahkan untuk mengeluarkan mimbar sumbangan itu,” terang Rommy, Minggu (20/3) kemarin.
Terpisah, Ketua RT 14 Arifin Abdjul ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa penolakan sumbang tersebut. Akan tetapi menurutnya, ia pada saat itu tidak berada di tempat.
“Pada saat kejadian saya berada di Manado untuk berobat. Memang ada yang menyumbang dan menurut informasi ada kejadian seperti itu. Saya juga sudah berkordinasi dengan lurah soal akan melaksanakan musyawarah bersama jamaah, terkait pembentukan struktur BTM, dan kata lurah nanti akan dilaksanakan,” ujar Adjul, saat ditemui dikediamanya.
Sementara kata Abdjul, soal prosedur penyumbang hingga sat ini belum ada aturan sebagai landasan bagi BTM Masjid Miftul Jannah.”Tidak ada prosedur kalau ada yang menyumbang. Warga tersebut juga telah menyumbang satu set pengeras suara dan mimbar,” jelas Abdjul.
Adanya informasi ini, langsung ditanggapi Lurah Gogagoman Fanny Pudul. Menurutnya jika ada pergantian Podium ke Mimbar dalam masjid, maka harus mengacu pada prosedur aturan.
“Lurah bukanya menolak penggunaan mimbar mesjid tapi pergantian podium ke mimbar harus ada prosedur melalui musyawarah mufakat jama’a dan harus ada koordinasi dengan pengurus mesjid,” tegas Lurah.
Tim Totabuanews