TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat (Kobar) berinisial SA alias Siti mengaku mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau dugaan penganiayaan, yang diduga dilakukan oleh sang suami MA alias Mar (61) yang dikenal sebagai pensiunan Polisi.
Menurut Siti, kejadian dugaan penganiayaan itu sejak Senin 28 Maret lalu. Saat itu, dirinya menemui suami di salah satu rumah di Gogagoman untuk meminta agar gaji pensiun dibagi dengan dirinya. “Saat saya sampai di rumah itu, suami saya langsung memukul dari belakang hingga membuat saya terlukan di kaki akibat tersungkur di tanah dan juga saya langsung tak sadarkan diri. Makanya, pengendara bentor yang saya tumpangi mengangkat saya dan dilarikan ke rumah sakit datoe binangkang untuk mendapat perawatan,” keluh Siti ketika mendatangi kantor Redaksi Media Totabuan Senin (11/04/2016).
Ketika Dia sadar, langsung melapor penganiayaan yang dialaminya ke Mapolres Bolmong untuk mendapat perlindungan hukum. Namun, hingga Senin kemarin, tak kunjung ditindaklanjuti oleh aparat Kepolisian. “Saya meminta kepada penegak hukum agar tak pilih kasih. Jangan karena suami saya mantan polisi dan dilindungi,” ujar Ibu dua anak ini.
Siti menduga, gaji yang diterima suaminya itu hanya dihabiskan untuk menghidupkan dua wanita yang menjalin Hubungan Gelap (Hugel). “Sebelum terjadi penganiayaan itu, dilakukan pertemuan kekeluargaan dan diputukan gaji pension dibagi dua dengan suami saya. Tapi satu tahun berjalan kesepakatan itu tak ditepati,” tutur Siti.
Siti menyesalkan, tindakan pihak kepolisian yang tidak melakukan penahanan kepada Suaminya, meski bukti – bukti pendukung telah Ia sampaikan. “Seharusnya, pelaku langsung ditahan karena bukti visum dokter sudah cukup menjadi barang bukti,” tukas Siti.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bolmomg AKP Anak Agung G.W. Sitepu, SIK mengakui, jika pihanya akan menseriusi laporan dengan nomor: STTP/326.a/III/2016/SPKT/RES-
Gerry Liangga