Bejat ! Ayah di Bolmut Nekat Perkosa Anak Kandung

0
1156

TOTABUANEWS, BOLMUT – Gara-Gara pengaruh Alkohol, seorang ayah di Desa Nagara Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolmut (Sulawesi Utara) kerasukan setan dan tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sungguh malang nasib Mawar (nama samaran) (14) pelajar disalah satu SMP di Bolmut. Remaja yang sedang beranjak mekar tersebut menjadi korban birahi ayah kandungnya sendiri.

Tindakan Asusila ini berawal dari pukul 11 malam (4/4/2016), Pelaku yang dalam keadaan pengaruh Alkohol meminta istrinya untuk menemaninya ke Air Terjun untuk melaksanakan hajat, tapi sang istri menolak.

Ungkapan seorang istri tak didengar dan terjadi adu mulut, mendengar sang ayah dan ibu adu mulut dengan nada keras, sang anakpun mencari jalan tengah dan langsung naik motor menemani ayahnya untuk melaksanakan hajat.

Sampai di TKP, korban di paksa untuk melayani hawa nafsu sang ayah, pakaian di lucuti dan korban di pukuli di bagian jidat, pinggung bagian belakang dan paha samping kiri memar.

Korban melarikan diri dan meminta perlindungan kepada salah satu warga di dekat TKP, “Om tolong akang pa kita, Aba so perkosa”, mendengar keluhan korban dengan isak tangis, warga langsung membawa korban dan melapor kepada Kepala Dusun 1, Wadi Sumaila yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan tempat TKP.

Setelah mendengar pengaduan dari sang anak, AS (36) langsung dibawah ke kantor polisi oleh aparat setempat dan beberapa warga. AS kini sudah berada di tahanan Polsek Bolangitang.

Menurut Sangadi Nagara Abdul Ngadi, kejadian ini sudah yang ketiga kalinya terjadi di Desa Nagara dengan pelaku yang sama.

Sementara itu, Pihak RSUD Bolmut telah membantu melakukan visum dan Hasilnya, Ada tanda kekerasan di daerah Anus, robek bagian dubur, memar disekujur tubuh dan jidat.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan Korban akan dilakukan BAP” kata Kapolsek Bolangitang,Iptu Joy Momumuat Melalui Kanit Reskrim Bripka Adi Yudistira kepada Totabuanews, (5/5/2016)

Ditempat terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara perempuan, Ismail Husen mengatakan pihaknya akan turun langsung ke Desa Nagara bersama Badan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak pelaku bisa di ancam dengan pasal berlapis yakni pasal 81 UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Pasal 285 KHUP Tentang Pemerkosaan, dan UUD No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman penjara minimal 15 tahun, “jelas Ismail.

Pelaku diketahui masih memiliki istri dan mempunyai dua orang anak.

 

 

Amad Filabuya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.