BKDD Bolmut Siap Beri Sanksi PNS Korupsi Waktu

0
125
BKDD Bolmut Umumkan Hasil Seleksi Lelang Jabatan
Maskun Antogia

TOTABUANEWS, BOLMUT- Fenomena yang telah biasanya dijumpai di setiap daerah, khususnya soal disiplin PNS, ternyata masih terus menjadi sorotan warga. Hal yang mendasar dan sering terjadi yakni, soal disiplin PNS yang suka korupsi waktu di jam kerja.

Menurut Burhan salah satu warga Bolmut, korupsi waktu yang dilakukan oleh PNS, seharusnya dapat ditertibkan oleh pemerintah daerah, sehinga kinerja yang baik dan optimal terhadap pelayanan di masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan sebagai abdi negara.

“Bukan hal yang baru lagi jika PNS masih banyak yang melakukan kesalahan dalam disiplin, seperti Korupsi waktu.  Itu sudah sering terlihat oleh kami,” kata Burhan, kemarin.

Lanjutnya, hal itu sangat disayangkan, sebab, jika itu diabiarkan terjadi terus menerus justru imbasnya akan berdampak pada pembangunan yang ada di Kabupaten JUARA ini.

“Jika itu terus dibiarkan justru mempengaruhi pembangun di Bolmut dan otomatis juga sudah terjadi korupsi uang negara di dalamnya. Ini perlu ada tindakkan yang tegas dan perlu diperhatikan lagi oleh pihak  Badan Kepegawaian dan Diklat Derah (BKDD) Kabupaten Bolmut,” tandasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala  Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bolmut, Maskun Antogia mengatakan, pihaknya telah mengambil kebijakan dengan melayangkan surat pernyataan kepada para PNS yang tidak menjalankan disiplinnya sebagai seorang abdi negara.

“Dengan adanya surat pernyataan tersebut, justru akan memacu para PNS yang ada di Bolmut agar disiplin, diantaranya disiplin, waktu apel pagi, waktu kerja, dan displin waktu apel pulang,” terang Antogia

Iya juga  pihaknya akan memberikan sangsi kepada PNS yang sering melakukan Korupsi waktu diantaranya, akan dilakukan sangsi teguran lisan maupun tulisan, dan jika itu tetap tidak diindahkan maka pihaknya akan memberikan sanksi keras.

“Dimana kami akan memberikan sanksi turun jabatan satu tingkat lebih rendah dan bahkan akan dipecat secara tidak hormat sesuai PP nomor 53 tahun 2010,” tegas Antogia.

Amad Filabuya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.