TOTABUANEWS, BOLMUT – Kabupaten Bolmong Utara bebas sanksi terkait sanksi pemerintah pusat, lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), soal larangan kepada daerah yang ingin melakukan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2016, karena belum 100 persen menuntaskan pemetaan pegawai negeri sipil melalui e-Formasi hingga batas waktu akhir april ini.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Maskun Antogia, untuk Pemda Bolmut telah 100 persen menuntaskan e-formasi yang berkaitan dengan data analisis jabatan, analisis beben kerja dan data kebutuhan PNS di daerah secara riil.“Penerapan sistem e-formasi ini sendiri memang sudah sejak tahun 2014 diterapkan oleh Kemenpan-RB, dan Bolmut telah 100 persen menuntaskannya serta melaporkan data PNS di daerah sejak November 2015 lalu,” ungkap Antogia, kemarin.
Dikatakannya, jika pun moratorium atau larangan daerah melakukan perekrutan CPNS tahun 2016 diterapkan, maka tidak mungkin tahun ini Bolmut membuka rekrutmen. Namun buktinya, tahun ini Bolmut membuka rekrutmen CPNS, meski hanya untuk formasi kesehatan yang diperuntukan kepada tenaga kontrak Pegawai Tidak Tetap (PTT) dokter gigi, dokter umum dan bidan.
“Memang untuk rekrutmen CPNS secara umum tahun ini, belum ada informasinya. Tapi untuk rekrutmen CPNS khusus tenaga kesehatan yang diambil dari para PTT yang dikontrak oleh Kemenkes tetap dilaksanakan bulan juni tahun ini,” pungkasnya.
Tim Totabuanews