ADVERTORIAL, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) kemarin, Rabu (6/4) menggelar Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir tahun 2015 dan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Bolmong. Ketua DPRD Bolmong dalam sambutanya mengatakan dalam rangka penyampaian LKPJ bupati dan wakil bupati Bolmong akhir tahun anggaran 2015 dan akhir masa jabatan 2011-2016. “Berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menyampaikan laporan peyelenggaraan Pemerintah Daerah, selanjutnya DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan meminta laporan keterangan pertanggung jawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintah,” ujar Komaling pada sambutanya selaku ketua DPRD, Rabu (6/4).
Lanjutnya DPRD sudah melakukan rapat bersama melalui Badan Musyawarah (Banmus) soal membicarakan usulan personil pansus LKPJ.”Badan Musyawarah (Banmus) telah juga membicarakan usulan susunan personalia pansus LKPJ yang juga akan ditetapkan pembetukan dalam forum paripurna dewan pada hari ini,” Ditambahkanya. Laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2015 adalah merupakan laporan penyelenggaraan dan capaian kinerja. “Pelaksanaan kegiatan pemerintah selang akhir tahun 2015 sedangkan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan, merupakan laporan dan capaian kinerja pelaksanaa kegiatan pemerintah selama lima tahun,” jelas Komaling.
Selanjutnya pembahasan terhadap LKPJ ini DPRD Bolmong akan sesuaikan dengan mekanisme internal dewan. “Sebagaimana yang telah diamatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 3 tahun 2007 pasal 23 ayat 2 LKPJ akan dibahas secara internal DPRD dengan tata tertib,” tukas Komaling.Pada rapat tersebut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKP), kepala dinas dan badan Pemkab Bolmong, camat dan sangadi se-bolmong.
GIAN LIMBANADI