TOTABUANEWS, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) mendorong Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong untuk lakukan juga sosialisasi ke karyawan perusahaan yang ada. Ini juga bertujuan agar tidak ada lagi perusahaan mengabaikan hak-hak karyawan.
Personil Komisi III DPRD Bolmong Jepry Tumelap mengatakan akses sosialisasi bukan hanya ke perusahaan berada di bolmong. “Instansi terkait Perlu melakukan sosialisasi juga bagi karyawan, bukan hanya ke perusahaan yang ada agar UU Ketenagakerjaan jelas ke pekerja lokal di Bolmong,” ujar Tumelap, Kamis (7/4) lewat telepon genggam.
Anggota Legislatif (Aleg) dari fraksi Demokrat ini juga mendorong para pekerja untuk membentuk organisasi pekerja di Bolmong. “Saya tekankan karyawan dan buruh bentuk organisasi pekerja agar apa yang menjadi hak-hak pekerja tidak terabaikan,” tegasnya.
Tidak lupa Personil komisi III ini menekankan mitra kerja Disnakertrans Bolmong untuk lebih bekerja dan lakukan pegawasan secara ketat perusahaan jangan adanya laporan ke DPRD soal hak-hak Karyawan. “Ini perlu jika ada perusahaan kecil dan tak mengacu ke UMP itu harus ada alasan jelas, perusahaan besar jika tak sesuai aturan soal UMP maka di warning oleh Pemkab Bolmong perlu perhatikan ini,” tukas Tumelap.
Gian Limbanadi