TOTABUANEWS, MANADO – Akhirnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyetujui usulan kenaikan dana Reses anggota DPRD Provinsi (Deprov), menjadi Rp45 juta per anggota.
Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dikelaurkan pada hari Senin (18/4). Dimana dana peneyerapan aspirasi langsung terhadap masyarakat itu menjadi Rp 45juta, dari dana sebelumnya Rp 30juta untuk setiap legislator.
Sekretaris DPRD Provinsi Sulut B Mononutu, membenarkan Pergub itu. “Mengenai dana reses, sudah disetujui oleh Gubernur Sulut dan Pergub-nya sudah dikeluarkan. Jadi untuk dana reses, sudah ketambahan sekira 50 persen dari dana sebelumnya, sehingga totalnya menjadi Rp 45 juta,” ujar Mononutu.
Ditambahkannya, Masa Reses I tahun 2016 yang akan diikuti oleh 44 Legislator DPRD Sulut, akan dimulai sejak tanggal 26 April 2016.“Selasa pekan depan para Legislator akan mulai turun ke Dapil masing-masing untuk menjalankan reses,” pungkasnya.
David Rumondor