Ini Penjelasan Polda Sulut Soal Oknum Aleg Manado Gunakan Narkoba

0
240

TOTABUANEWS, MANADO – Polda Sulawesi Utara menggelar jumpa pers dengan berbagai wartawan media cetak dan elektronik Jumat (15/04/2016). Polda Sulut guna mengklarifikasi soal oknum anggota dewan Manado inisial CL, yang ditangkap karena menggunakan narkoba namun, oleh sejumlah warga terlihat masih bebas berkeliaran di berbagai pusat perbelanjaan di Kota Manado.

Jumpa pers yang diadakan p di ruang rapat Polda Sulut dan dihadiri oleh Kapolda Sulut Wilmar Marpaung, Ketua BNN Sulut Sumirat Dwiyanto, dan mewakili akademisi sekaligus pakar hukum Toar Palilingan.

Kepada sejumlah wartawan, Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Wilmar Marpaung, SH mengatakan bahwa sesuai dengan rekomdasi tim assessment bahwa narkoba yang di dapati pada saat penangkapan CL, hanya berkisar 0,15 gram, untuk itu menurut undang-undang narkotika ayat 35 pasal 127 maka pelaku akan di jerat dengan hukuman maksimal 4 tahun, dalam peraturan tersebut juga mengatakan bahwa jika hukumannya di bawah 5 tahun maka pelaku wajib menjalani rawat inap atau rehabilitasi.

“Saya bisa menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus ini, sesuai dengan rekomendasi tim assessment bahwa narkoba yang di dapati pada saat penangkapan tersebut adalah 0,15 gram untuk itu pelaku akan dijerat maksimal 4 tahun dan harus menjalankan proses rawat inap atau rehabilitasi. Pihak Polda Sulut juga telah menyerahkan berkas kasus ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulut,dan tinggal menunggu sidang dan keputusan yang akan dikeluarkan oleh Kejati Sulut,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama Ketua BNN Sulut Sumirat Dwiyanto mengatakan bahwa sesuai dengan hasil tes fisik maupun psikis yang juga menghadirkan dokter dari rumah sakit Ratumbuysang dan psikiater membuktikan bahwa CL tidak memiliki ketergantungan fisik, untuk itu dirinya ditetapkan sebagai pengguna situasional dan harus menjalani rehabilitasi atau rawat jalan.

Sementara itu menurut pakar hukum sekaligus mewakili akademisi Toar Palilingan mengatakan, proses rawat berjalan atau rehabilitasi bukanlah menyatakan CL sudah bebas, namun dalam undang-undang narkotika ayat 35 pasal 127 itu mengatakan pelaku yang menggunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri akan dipidana paling lama 4 tahun penjara, jadi kita tinggal melihat saja perkembangan keputusan Kejati Sulut, karna sekarang bola panasnya sudah bergulir disana.

 

 

David Rumondor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.