TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang, Kamis (07/04) kemarin, menegaskan larangan untuk Kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kotamobagu melakukan Tugas Luar (TL).
Menurut Tahlis, hal itu karena dibutuhkannya keseriusan para pengelola keuangan daerah, khususnya Kepala SKPD dalam proses audit rinci selama 40 hari oleh BPK RI yang menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Kalau pun harus TL karena agenda penting, pertama harus seizin auditor, selanjutnya Wali kota, dan Sekkot,” ucap Tahlis.
Tahlis menjelaskan, pemberitahuan izin itu diperlukan supaya auditor tahu adanya TL dan harus bagaimana ketika ingin memeriksa sebuah SKPD. Intinya, Pemkot berupaya semaksimal mungkin menyediakan semua permintaan dari pihak BPK, untuk kelancaran proses audit.
Selanjutnya, audit yang dilakukan sekitar 7 orang itu, akan melewati pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan langsung di lapangan, yang akan berujung pada pembuatan laporan selama lima hari.
“Mereka tetap akan turun ke lapangan, untuk menyesuaikan administrasi yang telah diperiksa dengan di lapangan. Proses pemeriksaan administrasi semuanya terpusat di kantor inspektorat,” pungkas Tahlis.
Gian Limbanadi