TOTABUANEWS, BOLMONG – Salah satu oknum PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pada saat melakukan pencatatan pernikahan, pungutan yang dilakukan oknum pegawai tersebut kepada keluarga yang akan melakukan pernikahan besaran uang harus diberikan Rp.500 ribu dan ditambah ayam dua ekor.
Ketua Panitia Kuhsus (Pansus) Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2015 Doni Lumenta menjelaskan, kejadian serupa sudah pernah terjadi pada tahun sebelumnya, namun jumlah nominal yang diminta berbeda yakni sebesar Rp.700 ribu. “Pada LKPJ tahun anggaran 2014 saya juga pernah menjadi tim. Sehingga menemukan kasus serupa, kejadiannya di Desa Modatong Kecamatan Dumoga Timur. Dan untuk tahun ini terjadi lagi di Dumoga raya dengan biaya sekira Rp.500 ribu dan ditamba juga Ayam dua ekor,” beber Lumenta, Selasa (26/4) kemarin.
Lanjutnya, kejadian tersebut sebenarnya wajar-wajar saja, apabilah oknum pegawai Disdukcapil tidak mematok harga seperti itu. Karena pencatatan yang dilakukan terjadi diluar jam kantor, sebab jarak yang jauh untuk ke Kantor Disdukcapil di Lolak dan wargpun meminta pegawai untuk datang dirumah yang akan dilaksanakan pernikahan. “Sebernarnya pihak keluarga memaklumi jarak yang ditempuh oleh oknum PNS, sehingga mereka akan memberikan biaya secara sukarela. Tapi yang terjadi mereka mematok harga. Kalikan saja kalau satu hari mereka mengawinkan empat orang. Berapa ayam dan uang yang didapat,” ungkapnya.
Nantinya hasil temuan dan laporan itu Pansus LKPJ 2015 akan memanggil instansi tekait untuk dimintai klarifikasi. “Nantinya hasil dilapangan dan laporan tersebut kami akan lakukan pertemuan ulang bersama SKPD terkait dan meminta klarifikasi apa yang telah terjadi selama ini,” tegasnya
Tim Totabuanews