TOTABUANEWS, MANADO – Panitia Khusus (PANSUS) Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Kelompok Kerja (POKJA) Zonasi, Jumat (22/4/16) pekan kemarin, meninjau langsung proyek reklamasi pantai dibeberapa titik yang ada di Kota Manado, Seperti di Kawasan Manado Town Square dan Kawasan Mega Mas.
Peninjauan lapangan yang sempat dibatalkan ini, dilakukan sebelum masuk dalam pembahasan Ranperda RZWP3K. Dalam tinjauan lapangan ini, Pansus dan Pokja Zonasi menemukan adanya proyek reklamasi pantai yang sudah melewati ketentuan yang seharusnya.
Menurut Sekretaris Pansus Zonasi, Edyson Masengi, Ranperda Zonasi yang ada saat ini sudah menjadi kewenangan Pemprov. Oleh karena itu, dari hasil kunjungan ini, pihaknya berkesimpulan dan telah mengevaluasi agar proyek reklamasi pantai yang sementara dikerjakan oleh developer ini untuk dihentikan sementara, sampai menunggu Ranperdanya selesai dibahas.
“Kita kan harus melihat exitingnya sudah bagaimana. Disesuaikan dengan kontrak line seperti apa. Kita harus evaluasi terlebih dahulu, kalau memang betul-betul luas lahan sesuai kontrak, its Ok. Akan tetapi sambil kita berproses itu sebaiknya reklamasi ini dihentikan sementara,” ujar politisi partai Golkar ini.
Dikatakannya, harusnya ada ruang publik bagi masyarakat, namun ternyata sudah bertambah kurang lebih 10 meter dari batas awalnya.
“Jadi kepentingan publik harus diperhatikan. Karena itu amanat dari Undang-undang,” tukasnya. Senada dengan Masengi, anggota pansus lainnya, Teddy Kumaat mengatakan dengan melihat kondisi di lapangan ada indikasi bahwa reklamasi ini sudah melewati kontrak, dan untuk pembuktiannya nanti akan diukur resmi oleh pihak BPN.
“Jadi, dengan demikian kami mintakan agar kegiatan reklamasi ini dihentikan dulu sementara, sampai selesai pansus menyelesaikan Perda zonasi dan kemudian sampai selesai diukur. Nantinya dari hasil pengukuran itu, akan ketahuan apakah ini masih sesuai kontrak atau tidak, kalau sudah kelebihan, kelebihan itu disita untuk negara,” jelas Kumaat.
Sementara itu, Koordinator Pokja, Sanny Parengkuaan saat diwawancarai oleh sejumlah waratawan seusai peninjauan lapangan mengatakan bahwa peninjauan lapangan ini dilakukan dalam rangka untuk mengumpulkan data-data ataupun masukan-masukan sebelum masuk dalam pembahasan Ranperda selanjutnya.
“Saat ini kita melanjutkan kunjungan lapangan khusus di kawasan megamas ini yang banyak reklamasinya, selain itu juga pansus dan pokja ini akan melihat beberapa lokasi yang ada reklamasinya. Semua ini akan menjadi bahan kajian dalam rangka pembahasan perda zonasi,” ungkap Parengkuan.
Parengkuan yang juga merupakan Asisten II Setdaprov Sulut menghimbau kepada pengusaha ataupun developer yang sedang melaksanakan proyek reklamasi agar dapat menghentikan sementara kegiatan reklamasi pantai.
“Kesimpulannya bahwa perda zonasi ini sementara dibahas, maka dihimbau bagi para pengusaha yang sedang melaksanakan proyek reklamasi walaupun memakai ijin ketentuan yang lama, untuk sementara agar dihentikan dulu sambil menunggu Perda zonasi disahkan,” pungkasnya.
David Rumondor