TOTABUANEWS, BOLMONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui instansi teknis, terus mengawasi perusahaan tambang yang mengunakan sistem peledakan atau blasting untuk mengambil emas.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bolmong, Ir Kartina Mokoginta MAP, ketika dikonfirmasi mengakui jika di Kabupaten Bolmong, terdapat perusahaan yang mengunakan bom atau ledakan untuk melepaskan batuan dari batuan induknya agar mendapatkan hasil yang baik.
“Kami terus memantau perusahaan yang mengunakan sistem peledakan atau blasting untuk mengambil emas, seperti di PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) Blok Bakan,” kata Mokoginta, kemarin.
Menurutnya, PT JRBM, adalah satu-satunya perusahaan tambang emas yang menggunakan metode demikian.
“Untuk itu, pengawasan dilakukan secara serius. Setiap tiga bulan, ada tim Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan (Amdal) turun mengawasi,” akunya.
Selain pengawasan rutin itu, jika ada laporan soal dampak dari peledakan, tim lintas intasi langsung turun melakukan pengecekan. Karena segala proses perizinan pertambangan mineral dan batubara seperti pertambangan emas, pasir besi, batu lempung, batu gamping dan batuan lainnya telah diserahkan ke Pemprov.
“Hasil pengawasannya juga kami diserahkan ke Pemprov,” ujarnya.
Penyerahan segala perizinan pertambangan itu katanya sebagai tindaklanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor:23 Tahun 2014 (UU No:23/2014) Tentang Pemerintah Daerah di mana dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dialihkan dari Pemkab menjadi kewenangan Pemprov.
“Hingga saat ini metode peledakan yang dilakukan di area PT JRBM masih aman,” ujarnya.
Sedangkan sekitar 20 izin galian C di Bolmong semuanya tidak menggunakan sistem blasting. “Untuk galian C tidak ada yang menggunakan metode blasting,” tutur Mokoginta.
Tim Totabaunews