TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Catatan Sipil (Discapil), untuk sementara akan dihentikan sebagaimana surat edaran dari Kementeri Dalam Negeri No.471.13/3181/dukcapil tgl 30 Maret 2016.
Hal ini, terkait pemberitahuan tentang perbaharuan atau upgrade aplikasi perekaman dan pencetakan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi warga negara Indonesia maupun asing.
“Terhitung mulai tanggal 1 April 2016, perekaman dan pencetakan e-KTP sementara belum ada pelayanan karena ada perbaikan servis aplikasi data center pusat,” kata Iswan,
Menurutnya, surat edaran dari kementerian tersebut tidak berlangsung lama. apa terlebih hanya untuk memperbaharui aplikasi.
“Kemungkinan pemberhetian perekaman hanya beberapa hari kedepan, sesudah itu akan ada pelayanan lagi,” tambahnya,
Dia menjelaskan, jika kendala tersebut tidak hanya di Bolmong saja, melainkan hal yang sama tersebut berlaku secara nasional.
“Kita memaklumi, kebutuhan warga pentingnya e-KTP. Namun, jika sudah di perhadapkan dengan persoalan teknis percetakan, maka perlu juga ada pemakluman sebaliknya sebab semuanya tidak ada unsur kesengajaan,” tutupnya.
Tim Totabuanews