Pemkab Boltim Minta Perpanjangan Waktu

0
114
Oskar Manoppo

TOTABUANEWS, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut memperpanjang masa waktu penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Boltim 2015, hingga 7 April.

Pasalnya, batas waktu diberikan BPK tidak cukup untuk merampungkan semua laporan penggunaan anggaran 2015 kemarin. Karena pemindahan sistem cash basis ke akrual basis mulai diberlakukan BPK tahun ini, memakan waktu.

“Biasanya hanya empat laporan, tapi sudah menjadi tujuh laporan. Makanya, kami meminta BPK untuk menambah waktu pemasukanLKPD,” terang Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim Oskar Manoppo SE MM, kemarin.

Menurutnya, jangan sampai mengejar batas waktu yang ditentukan BPK, perampungan LKPD asal jadi, karena terburu-buru membuatnya. Sehingga untuk mengantisipasi hal itu, batas waktu pemasukan 31 Maret diperpanjang kembali.

“Lagi pula tidak ada sangsi dari BPK. Karena mereka juga memahami kalau pemindahan sistem pasti memakan waktu,” jelasnya.

Tak hanya Boltim, beberapa daerah di Sulut juga mengalami hal yang sama. Termasuk Kota Bitung yang beberapa tahun terakhir menjadi rujukan daerah di Sulut memasukan LPKD paling cepat.

“Proses pemindahan itupulah membuat Bitung belum memasukan LKPD, karena tidak muda merampungkan laporan dalam peralihan sistem akuntansi,” ungkpanya.
Diketahui, usai memasukan LKPD, BPK kembali melakukan pemeriksaan selama 40 hari
kedepan mengenai pengelolaan keuangan APBD 2015 kemarin, Setelah itu baru Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) dikeluarkan BPK, opini apa didapat Boltim untuk pengelolaan anggaran tahun kemarin, tergantung hasil Pemeriksaan kedepan.

Dicky Mamonto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.