TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Kotamobagu, menyarankan kepada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) agar tetap jalan meski belum mengurus merek dagang.
Hal tersebut dikatakan Kepala Disperindagkop-PM, Herman Aray saat bersua dengan media ini, beberapa waktu lalu di Kantor Wali kota.
“Untuk IKM sebaiknya jalan saja dulu proses produksinya, sebelum mengurus merek dagang,” kata Herman.
Sebab, kata Aray untuk melakukan pengurusan merek dagang, harus melalui proses yang cukup panjang. Takutnya IKM malah tidak jalan, karena terkendala biaya pengurusan merek yang bisa dikatakan cukup besar.
“Tetapi pihak kami, siap membantu para pelaku IKM, dengan memberikan bantuan. Tetapi tentunya akan dilakukan survey dulu,” ujarnya.
Herman menambahkan, pengurusan merek dagang nanti sambil berproses saja. Agar modal awal bisa digunakan untuk produksi, sehingga IKM bisa berjalan.
“Nanti ketika IKM tersebut telah berkembang, sebaiknya didaftarkan dulu ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan sertifikat Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sesudahnya baru diurus merek dagang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM),” tandasnya.
Gian Limbanadi