TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), menegaskan, bagi Perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu (KK), wajib memberikan upah kepada para buru, berdasarakan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 tentang UMP, upah minimum pekerja di Sulawesi Utara (Sulut), adalah Rp2,4 juta.
Hak tersebut, dikatakan Sekertaris Disnakertrans, Suhartien Tegela saat bersua dengan sejumlah awak media, Kamis (14/04/2016).
Menurut Tegela, Perusahaan yang ada di wilayah Kotamobagu, mau tidak mau harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan. “Itu merupakan kewajiban dan harus dilaksanakan, oleh setiap Perusahaan ,” kata Tegela.
Jika aturan yang telah ditetapkan, tidak dindahkan, maka Pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan. “Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan sistem pengupahan sesuai UMP maka perusahaan tersebut akan dipanggil serta akan ditindak secara tegas,” tegasnya.
Gian Limbanadi