TOTABUANEWS, BOLMONG – Sesuai dengan edaran dari Bupati Kabupaten Bolmong, Hi Salihi B Mokodongan, bernomor: 600/K.14/KPPT/02/III/2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), terhitung sejak terhitung 1 April tahun 2016 ini, pengurusan perizinan melalui satu pintu dalam hal ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).
Surat “sakti” itu, ditujukan ke instansi terkait pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan kepada KPPT Kabupaten Bolmong.”Jadi pengurusan izin dan non perizinan, di Pemkab Bolmong, kini kewenangannya berada di instansi kami dalam hal ini KPPT Bolmong,” kata Kepala KPPT Bolmong, Hi Usman Buchari SHut, kemarin.
Lanjutnya, surat tersebut juga seiring dengan Perbub Bolmong, nomor 1 tahun 2015, tentang pendelegasian kewenangan penandatanganan izin dan non perizinan, kepada Kepala KPPT Bolmong. “Apalagi, sudah ada edaran dari Pak Bupati ke tiap-tiap pimpinan SKPD,” ujar Buchari.
Untuk itu, KPPT akan melakukan sosialisasi ke pemerintah kecamatan maupun desa terkait proses perizinan itu.”Kami sudah membaginya menjadi delapan titik di 15 kecamatan untuk dilakukan sosialisasi. Nantinya satu titik melayani 2 kecamatan,” ucap Buchari.
Dengan demikian terang Buchari, mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang prima dan berkualitas.”Sehingga kita dapat mengoptimalkan fungsi pelayanan dalam pendelegasian pengurusan perizinan dan non perizinan di KPPT Bolmong,” terangnya.
Menurutnya, fungsi pers juga sangat diperlukan dalam mengontrol terkait dengan pelayanan publik di masyarakat.”Itu sudah ketentuan dari UU Nomor 5 Tahun 2009, yang menyebutkan, pers harus mengontrol terkait pelayanan publik terkait pengurusan perizinan dan non perizinan,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekda Bolmong, Drs Ashari Sugeha menekankan, agar KPPT Bolmong, terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perizinan.”Walaupun sudah over target KPPT terus menggali peluang yang bisa mendapati PAD di sektor perizinan,” tutupnya.
Tim Totabuanews