Tujuh WNA Dipulangkan Pihak Imigrasi Kotamobagu

0
119

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Diawal 2016 ini, sedikitnyan sudah tujuh Warga Negara Asing yang menetap di Kabupaten Bolmong di pulangkan oleh  Kantor Imigrasi kelas III Kotamobagu.

Pasalnya, ketujuh WNA tersebut, tidak mengantongi dokumen keimigrasian dalam hal ini, surat keterangan ijin tinggal tetap (Kitap) dan surat keterangan ijin tinggal sementara (Kitas).

Sebgaimana dikatakan, Kepala Sub Insarkom dan Wadakim (Informasi Sarana Komunikasi dan Penindakan Keimigrasian, Kota Kotamobagu, Melgi Pahibe, Senin (25/04/2016).

” Tujuh warga negara asing tersebut terbukti tidak memiliki surat dokumen resmi, tentang keimigrasian, sehingga dipulangkan ke negara asalnya atau dideportasi,” kata Pahibe.

Dia menjelasakan, bahwa WNA yang telah dipulangkan ke negara asala itu, hampir semua warga negara philipina. “Jadi yang telah di Deportasi itu, semuanya warga negara philipina,” ujarnya.

 Sementara itu, Dia juga menambahkan pihaknya mencatat masih ada beberapa WNA,  yang berada di BMR, yakni sebanyak  75 orang, masing-masing berasal dari Negara China 68 orang, dan 7 diantaranya, dari negara asia lainnya.

“Mereka datang sebagai tenaga kerja asing yang rata ratanya bekerja di perusahaan tambang emas yang ada di Bolmong raya. Dan semuanya mempunyai surat keterangan ijin tinggal sementara atau kitas,” tandasnya.

Gian Limbanadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.