ADVERTORIAL, KOTAMOBAGU —Walikota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, Senin (25/4), membuka pelaksanaan Sosialisasi dan Launching Kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil bagi para pelaku usaha Kategori Mikro dan Kecil diwilayah Kotamobagu.
Dalam sambutannya Walikota Kotamobagu menyampaikan bahwa pemerintah telah banyak melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil, termasuk yang ada di Kota Kotamobagu, untuk lebih mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.“Pemerintah telah menetapkan Izin Usaha Mikro dan Kecil, melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang perizinan Usaha Mikro dan Kecil, sebagai salah satu bentuk terobosan kebijakan dalam pengembangan Usaha Mikro dan Kecil,” ujar Walikota.
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya kartu izin Usaha Mikro dan Kecil tersebut,maka diharapkan para pelaku usaha akan dapat memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan termasuk pendampingan untuk pengembangan usaha, kemudahan dalam akses pembiayaan kelembagaan keuangan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lembah Bening Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu, para Camat dan Lurah se – Kota Kotamobagu, serta para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil se – Kota Kotamobagu.
Konni Balamba