TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Komisi III Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Selasa (24/05/2016) memantau langsung proses renovasi 10 unit bangunan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat(Kobar).
Memang, jika dilihat dari kondisi bangunan SKB , yang sudah cukup memprihatikan itu. Butuh dilakukan perbaikan oleh Pmerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu
Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu, Herdi Korompot, mengaku tak sungkan – sungkan memberikan teguran kepada pihak kontraktor proyek fisik berbanderol sekitar Rp100 Juta yang dianggarkan melalui APBD Pemkot Kotamobagu tahun 2016 itu. Bahkan, Herdi menduga pihak kontraktor pelaksana mengurangi volume pekerjaan agar mendapat keuntungan yang lebih.“Kami langsung memberikan teguran dan meminta kontraktor agar dapat menghentikan proses pengerjaan bangunan itu sebelum merugikan Negara,” tegas Herdi.
Sementara itu, duggaan pengurangan volume pekerjaan yang ditemukan seperti penggunaan kaca seharusnya menggunakan 5 mm, tapi kenyataan dilapangan hanya 3 mm. Begitu juga dengan bahan lainnya, kayu yang diusulkan seharusnya kelas 2, tapi dipakai kayu ukuran kelas 3, dan juga temuan yang lain, pelafon dengan ukuran 3cm namun kenyataan dilapangan hanya 2 cm.
Terpisah, salah pekerja membantah jika pekerjaan mereka tak sesuai dengan Rencana Anggaran Kerja (RKA). “Bahkan dalam RKA kayu yang digunakan hanya 3 kubit. Tapi, yang kita digunakan sampai 6 kubid. Di mana, kita mengurangi volume pekerjaan? Justeru volumenya kita tambah dan tidak dimasukan dalam CCO (Addendum) pekerjaan,” ucap pekerja yang meminta namanya tak dikorankan.
Isnandar Bangki