Polres Bolmong Segera Proses Hukum Kasus Pembakaran Atribut PAN, Beggie: Tidak Ada Kata Maaf

0
322
Oknum Pembakar Atribut PAN Segera Diproses Hukum, Beggie: Tidak Ada Kata Maaf

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Insiden Pembakaran atribut partai, pada Selasa (17/05/2016) kemarin, rupanya  masih berlanjut. Bahkan, kasus tersebut akan segera diproses oleh Polres Bolmong. Menyusul, pada Kamis (19/05/2016) sore, dihadapan aparat Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) Keluarga besar Partai Amanat Nasional (PAN) resmi melaporkan aksi pembakaran atribut tersebut.

Diduga, pembakaran atribut dilakukan beberpa oknum yang mengaku-ngaku simpatisan dari PAN, serta pengurus tingkat DPC  dan DPD Wilayah Kotamobagu.

Dalam pantauan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)  PAN Sulut, Sehan Salim Lanjar SH, melalui Wakil Ketua Bidang Kaderisasi, Ch Begie Gobel, bersama Pengurus Cabang (PC) PAN Kota Kotamobagu, melakukan tindakan tegas, deangan datang melaporkan aksi tersebut, di SPKT Mapolres Bolmong. “kami melaporkan hal ini ke aparat hukum berdasarkan rekaman foto dan video yang sudah dilampirkan di BAP,” kata Begie.

Beggi sapaan akrabnya menjelaskan, sikap PAN atas dugaan keterlibatan sebagian pengurus partai PAN, jika kedapatan mencoreng atribut partai sendiri, selain akan diproses melalui mekanisme hukum, juga mendapatkan sangsi tegas secara internal partai.

“Secara hukum, sejauh ini kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Namun, bagi oknum yang bukan pengurus partai jika terlibat pada pembakaran atribut tentunya kami akan memaafkan. Tapi jika pengurus partai terlibat langsung, ini sudah harga diri partai PAN. Tentunya tidak dimaafkan. Selain akan di proses hukum pidana juga akan mendapatkan sangsi tegas dari internal partai,” jelas Gobel.

Diketahui, Saat melapor diinformasikan pada surat laporan kepolisian dan hasil BAP, untuk sementara, sudah tercantum satu pelaku dan  jika diproses pada tindakan pidana, akan mengenakan unsur dalam pasal 156, pasal 170,  pasal 493 dan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, keterlibatan pada aksi demonstrasi tersebut, terdapat empat unsur, diantaranya dugaan dari tokoh intelektual, dugaan penghadangan kepada pejabat Negara, dugaan provokator dan dugaan pembakaran atribut partai.

Gian Limbanadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.