TOTABUANEWS, BOLMUT – Seluruh Organisasi Masyarakat yang terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diminta untuk dapat memasukan laporan aktifitas kegiatan organisasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kesbangpol Drs Thamrin Daun yang ditemui reporter TOTABUANEWS ini diruang kerjanya.
Tamrin menyatakan, langkah tersebut diambilnya untuk mengantisipasi Ormas yang tidak aktif namun masih terdftar di Pemerintah Daerah.
“Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi kembali keaktifan organisasi didaerah ini, agar kami bisa memantau kegiatan apa saja yang dilakukan ormas tersebut. Mengingat saat ini tercatat ada 18 Ormas yang telah terdaftar di Kesbangpol.” Terangnya
Disamping itu dirinya pun melanjutkan bahwa bentuk Laporan yang harus dilaksanakan Ormas adalah menyangkut Aktivitas keorganisasian setiap tiga bulan sekali.
“Laporan harus tiga bulan sekali, jika tidak maka kami akan turun langsung untuk evaluasi keaktifan ormas. Kalau kedapatan administrasinya tidak lengkap dan kegiatannya tidak jalan, maka langkah yang diambil yakni berupa Pencabutan hak atas dana hibah dari Pemrintah Daerah (Pemda) yang dilanjutkan pada Pembubaran Ormas tersebut,” ujar Papa Dinda sapaan akrabnya.
Fadlan Ibunu