Puluhan Tempat Kos di Kotamobagu Bakal Dikenakan Pajak 10 Persen

0
82
Bayar PBB Bakal Via Online
Rio Lombone

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mencatat, sedikitnya 80 unit tempat kos yang ada di Kotamobagu bakal kenai  pajak 10 persen, jika Peraturan Daerah (Perda) pajak tempat kos dan perhotelan telah diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

Disampaikan, Kepala DPPKAD Kotamobagu Rio Lombone malalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Hamka Daun belum lama ini, pemberlakuan itu berdasarkan aturan pemberlakuan baru terkait pajak tempat kos dan hotel, atas  surat keputusan Gubernur tentang Perda perubahan hotel dan tempat kos.

“Perda perubahan saat ini sedang berproses di tingkat Pemprov Sulut,” kata Hamka.

Lanjutnya, pemberlakuan pajak 10 persen tinggal menunggu surat Keputusan (SK) Gubernur. Setelah SK keluar,dilanjutkan untuk diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas.

“Semua mekanisme akan dilewati, agar SK bisa didapatkan Pemkot Kotamobagu,”ujarnya.

Hamka menambahkan, setelah dibahas  pihaknya langsung turun menagih pajak  perhotelan dan juga kos-kos-an sesuai dengan Perda baru.

“Besaran pajak itu sepuluh persen. Oleh karena itu, para pemilik kos sudah harus ikut menyesuaikan,” tandasnya.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.