Rumoroy Salahkan Satpol-PP Kotamobagu

0
204
Kadir Rumoroy: Perombakan OPD Harus Ada Perda
Kadir Rumoroy

Rumoroy Salahkan Satpol-PP Kotamobagu

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Anggota DPRD Kotamobagu dari Partai Keadilan sejaterah (PKS) Kadir Rumoroy menyayangkan tidak berfungsinya peraturan daerah (perda) tentang pelarangan penjualan minuman keras (miras) diwilayah Kotamobagu.

Padahal kata Kadir, perda miras tersebut telah ditetapkan sejak 2010 lalu. “Yakni perda nomor 2 tahun 2010, dalam beberapa kali paripurna saya sering sampaikan mengenai penerapan perda itu,” ujar Rumoroy.

Ia pun menyalahkan pihak Satpol-PP tidak maksimalam dalam penerapan perda tersebut. “Sebagai pencetus perda itu tuntu kami merasa kecewa. Penjualan miras di Kotamobagu semakin parah. Bahkan, kami menduga toko-toko penjual miras dibacking oleh oknum pejabat dan aparat,” beber Rumoroy.

Rumoroy pun kembali mengingatkan kepada pemerintah kota agar memperhatikan perda miras tersebut. “Apalagi saat ini sudah ada instruksi dari menteri agar semua daerah menerapkan perda miras,” tandas Rumoroy.

Isnandar Bangki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.