TOTABUANEWS, BOLMUT – Puasa bukan menjadi alasan tidak masuk kerja bagi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini terbukti ketika sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sepi penghuni.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Maskun Antogia, S.Sos. menyatakan keadaan seperti ini memang biasa terjadi di Bulan Ramadan, namun hal ini tidak menjadi alasan kurangnya efektifitas PNS.
“Dalam waktu dekat kami akan lakuakan sidak langsung keseluruh SKPD yang ada, agar bisa diketahui langsung para PNS yang tidak disiplin. Pegawai yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TKD (Tunjangan Kesejahteraan Daerah),” terangnya.
Disamping itu dirinya menyatakan jika berkaitan dengan puasa di bulan Ramadhan ini, Pemerintah Pusat lewat Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi) telah mempersingkat jam kerja para PNS.
“Ada edaran Kemenpan-RB tentang perubahan jam kerja PNS selama bulan Ramadan, yakni jam kerja yang biasanya 37 sampai 40 jam seminggu kini menjadi 32 jam perminggu. Dengan rincian masuk kerja pada Pukul 08:00 wita dan keluar pada 15:00 wita, berbeda dengan sebelumnya yang masuk pada 07:30 dan keluar pada 16:00 wita,” ujar Maskun.