Banding Kejati Sulut Kandas, MMS Bebas dari Kasus TPAPD

0
1028
Banding Kejati Sulut Kandas, MMS Bebas dari Kasus TPAPD
Marlina Moha Siahaan

TOTABUANEWS, MANADO – Upaya banding yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulut terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Manado atas perkara korupsi Dana Tunjangan Pengasilan Aparatur Daerah Bolmong tahun 2010 kandas.

Pengadilan Tinggi Sulut, kabarnya pekan lalu telah mengeluarkan putusan atas gugatan tersebut, sehingga kasus yang menyeret terdakwa mantan bupati Bolaang Mongondouw Marlina Moha Siahaan (MMS) untuk sementara dimenangkan oleh MMS.

“Putusan sudah turun dari Pengadilan Tinggi. Dari tiga hakim, dua menguatkan putusan sela. Sedangkan satunya lagi menolak sehingga terjadi dissenting opinion,” ujar Humas PN Manado Willem Rompies, kepada wartawan Rabu (1/6).

Terkait keputusan itu, Kejaksaan Tinggi Sulut ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Penkum), Arif Kanahau tak menampiknya.

“Saat ini kami masih melakukan koordinasi berjenjang dengan pimpinan terkait langkah selanjutnya. Pada dasarnya kami menghargai hukum,” jelas Kanahau saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Sekadar diketahui, upaya perlawanan hukum tersebut dilakukan atas dasar putusan sela dan memenangkan eksepsi atau nota keberatan dari MMS atas dakwaan JPU 15 Maret 2016 lalu. MMS pun terbebas dari dakwaan dugaan korupsi TPAPD Bolmong tahun 2010.

 

David Rumondor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.