Bolmut Bakal Buat Perda Miras

0
186
Depri Pontoh Resmi Pimpin DPW PPP Sulut
Depri Pontoh
TOTABUANEWS, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menindaklanjuti edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait perda tentang pelarangan minuman keras (miras) wajib diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia.

Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh meminta SKPD terkait, agar segera melakukan langkah-langkah pengkajian dalam rangka mengkoneksikan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai peredaran minuman keras. “Apalagi di bulan puasa ini wajib bagi kita semua menjaga diri dari hal-hal yang mendatangkan mudorat,” ujar Bupati.

Depri secara khusus menyatakan setuju dengan pendapat Mendagri, terkait miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai aksi kejahatan.

Ia pun berharap, SKPD terkait segera berkoordinasi dengan aparat keamanan agar mendapatkan kemudahan dalam realisasi serta efektif saat pelaksanaannya. “Sehingga Perda miras bisa diberlakukan sebagaimana pernyataan Mendagri,” tegasnya.

Lanjut Bupati, untuk kajian tersebut harus memuat klausul tentang larangan pembuatan miras, hingga mengatur tentang penjualannya, agar tidak diedarkan secara bebas
“Ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mengurangi persentase tindak kejatan secara nasional. Selaku pemerintah daerah, kita wajib untuk meresponnya,” tutup Papa Adit sapaan Bupati.

Fadlan Ibunu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.