TOTABUANEWS, BOLTIM – Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,pemerintah desa mengusulkan agar Pemda dapat mengaktifkan kembali Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) catatan Sipil di tiap Kecamatan. Hal ini bertujuan agar pelayanan baik identitas kependudukan dapat berjalan lancar.
Menurut Kepala Desa Modayag Timur Kemi Mokoapa, proses pelayanan pada pembuatan KTP menjadi kendala utama dan harus diprioritaskan. Pasalnya, dari segi pengurusan adminstrasimasyarakat diberatkan dengan jarak tempuh ke kantor dinas terkait dengan merogoh uang yang lumayan besar nominalnya. Belum juga, pada proses kelengkapan dokumen adminstrasi lainya. “Pengurusan KTP sudah digratiskan, namun proses perjalanan ke kabupaten yang memakan biaya puluhan ribu,” katanya.
Selain itu, Ia juga mengharapkan kepada Pemda agar nantinya dapat memfasilitasi pihak pemerintah kecamatan dengan mengadakan kantor UPTD Disdukcapil.
“Menurut saya UPTD ini perlu. Karena, dengan adanya Unit ini, bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus segala keperluan adminsitrasi lainnya seperti e-KTP, Akta Kelahiran, Kematian, Kartu keluarga dan lain sebagainya. Terlebih bagi warga yang Lanjut Usia (Lansia), atau cacat mental. Sekaligus pengimputan data base kependudukan lebih mudah,” tambahnya.
Kepala Dinas Dukcapil, Drs.Hi Rusmin Mokoagow saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah merencanakan hal tersebut.
“Menurut undang-undang nomor 24, harusnya ada UPTD yang dikhususkan pada wilayah kecamatan yang jauh. Selain itu, rencananya juga, nantinya pihak Capil akan berupaya membentuk UPTD,” katanya.
Meski demikian, tidak akan keluar dari aturan yang ada, dimana harus melalui peraturan daerah. Untuk mengfungsikan UPTD harus melalui Perda, dan itu melalui rancangan, adapun target untuk pengaktifan UPTD sudah ditargetkan. “Ketika keluar Perdanya, maka kita akan mengaktifkan tiga UPTD di kecamatan yakni Kecamatan Modayag, Kecamatan Nuangan dan Kecamatan Kotabunan,” jelasnya.
Dicky Mamonto