TOTABUANEWS, BOLSEL – Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Bolaang Mondondow Selatan (Bolsel), Hamka T Podomi S Pd, mengingatkan kepada warga yang memiliki tempat usaha, dan belum mengantongi izin agar segera mengurus perizinannya.
Hal tersebut kata Podomi, sebagaimana hasil pantauan di lapangan, contohnya Depot air minum, masih banyak yang belum berizin dan butuh kesadaran masyarakat.
“Ini harus ada peran aktif dan kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Tentu hal ini, disamping untuk melindungi pengusaha maupun konsumen, juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terang Podomi.