ADVETORIAL, BOLMONG – DPRD Kabupaten (Dekab) Bolmong Kamis (16/06) kemarin, menggelar sidang paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, masa periode 2011-2016.
Paripurna dipimpin Ketua Dekab Bolmong Welty Komaling, serta didampingi Wakil Ketua 1 Kamran Mochtar dan Wakil Ketua 2 Kadir Mangkat. Selain itu juga dihadiri oleh Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk.
Dalam kesempatan, Ketua Dekab Welty Komaling mengatakan hasil paripurna langsung diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).”Hasil sidang paripurna ini akan langsung diserahkan ke Pemprov sebagai laporan,” kata Welty.
Menurutnya, hasil sidang ini, nantinya akan menjadi dasar Pemprov Sulut dalam mengusulkan nama-nama pajabt bupati Bolmong nanti.”Ini nantinya akan menjadi dasar Pemprov untuk mengusulkan tiga calon pejabat bupati ke pemerintah pusat,” tutur politisi PDIP ini.
Lanjutnya, usai paripurna ini, Pemprov Sulut diberikan waktu selama sebulan untuk menentukan pejabat bupati.
“Waktu diberikan selama 30 hari, karena masa berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada 16 Juli mendatang,” terang Welty.
Sementara itu, Bupati Hi Salihi Mokodonga berharap, siapapun nantinya yang ditunjuk menjadi pejabat bupati meneruskan tongkat estafet kepemimpinan dirinya bersama Yanny Tuuk, mampu melanjutkan pembangunan di Kabupaten Bolmong. “Siapapun nantinya yang menjabat Pjs, itu hak perogratif Gubernur,” kata Bupati.
Tim Totabuanews