TOTABUANEWS, MANADO – Hasil koreksi Kemendagri pada konsideran Ranperda BUMD Provinsi Sulawesi Utara memutuskan DPRD tidak masuk tim seleksi calon Direksi BUMD.
Namun hampir seluruh anggota Pansus DPRD Sulut pembahas Ranperda BUMD tampaknya tidak setuju dengan keputusan Kemendagri tersebut.
Hasil rapat Pansus bersama pihak eksekutif Pemprov Sulut dibantu tenaga ahli, Senin (20/6/2016) kemarin, memutuskan akan melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait keseluruhan draff konsideran Ranperda.
“Keputusan tim seleksi itu kewenangan Kemendagri. Lebih jelasnya akan kami konsultasikan karena selama ini kami belum pernah konsultasi, hanya mengirim konsideran kemudian direvisi Kemendagri,” jelas Ketua Pansus, Teddy Kumaat.
Sebelumnya, anggota Pansus Ivone Bentelu mempertanyakan alasan DPRD Sulut tak dilibatkan dalam proses fit and proper test calon Direksi BUMD. Menurutnya, alasan DPRD tidak menjalankan Perda sehingga tak perlu terlibat pada seleksi calon Direksi BUMD tak sesuai dengan UU Otonomi Daerah.
“Undang-Undang Otonomi Daerah menjelaskan DPRD adalah unsur pemerintahan daerah. Kemudian dikatakan DPRD tidak bisa masuk tim seleksi karena bukan pelaksana Perda, itu rancu,” tegas Bentelu diiyakan anggota Pansus lainnya.
David Rumondor