TOTABUANEWS, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui komisi I melakukan Kunjungan Kerja (Kuker) ke Pemerintah Pusat kali yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Kamis (23/6) di gedung A lantai II Kementerian.
komisi I menindaklanjuti persoalan pembayaran ganti rugi lahan eks transmigrasi di Mopuya yang diketahui lahan tersebut milik dari warga di dua desa yakni warga Kelurahan Pobundayan dan Warga Desa Bilalang.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, kedatangan DPRD di Kementerian Desa dan DPR RI guna presure terkait persoalan yang sudah berlarut-larut yakni soal proses percepatan ganti rugi lahan. “Ada tiga objek atau penggugat di Mopuya Rp 53 miliar, Rp 4 miliar lebih, dan Rp 3 miliar lebih, kami harap supaya ini bisa selesai,” ujar Komaling, Minggu (26/06/2016).
Komaling bersama anggota Komisi I mewakili masyarakat berharap Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menindaklanjuti masalah di Bolmong. “Perjuangan kami ini juga karena ada tekanan dari masyarakat bekas transmigrasi dan juga sebagian dari warga Pulau Jawa,” jelasnya.