TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu Adnan Masinae, mengkalrifikasi terkait pemutasian dokter ahli bedah RS Pobundayan dr Sitti Masita Korompot SpoG-K.
Adnan menjelaskan, pemutasian dr Sitti adalah peningkatan kapasitas kerja seorang dokter. Hal itu, berdasarkan pertimbangan kebutuhan, bukan soal Realisasi Dana BPJS untuk tenaga medis di RSUD Kotamobagu sebagaimana digembar-gemborkan sejumlah media. “Ini Murni peningkatan kapasitas kerja dan pelayanan sebagai seorang PNS,” kata jebolan STPDN Jatinangor itu.
Adnan meminta, masyarakat memahami tupoksi dr Sitti, baik ketika disumpah sebagai seorang PNS dan ketika disumpah profesi sebagai seorang dokter. “Ketika disumpah, seorang dokter apalagi PNS, harus bersedia ditempatkan dimana saja, kita tidak melihat tempat, tapi dimana masyarakat yang membutuhkan pelayanan, karena kita digaji oleh negara,” terangnya.
Adnan menambahkan, saat ini di Kotamobagu TPP Dokter ahli ditingkatkan dari Rp 1 juta naik menjadi Rp 8 juta, sehingga kenaikan TPP juga harus dibarengi dengan kinerja. “Kan tunjangan tidak berubah, baik ketika dirumah sakit dan di Puskesmas, nah, kalau misalnya dr Sitti mempolemikkkan mutasi tersebut, maka harus dipertanyakan kapasitasnya sebagai seorang PNS karena jabatan adalah amanah, ketika tidak siap dimutasi, berarti tidak siap menjadi seorang PNS,” pungkas Adnan.
Diketahui, pemutasian dr Sitti, sempat menimbulkan polemik, muncul tudingan, jika pemindahan dr Sitti dari jabatannya sebagai dokter ahli kebidanan di RSUD Pobundayan menjadi staff di Puskesmas Gogagoman, diduga karena mempertanyakan realisasi dana BPJS untuk tenaga medis di RSUD Kotamobagu.
Tim Totabuanews