TOTABUANWES, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas perdagangan perindustrian dan koperasi (Disperindagkop) mengecam sikap perusahaan FIF Boroko. Disperindagkop menilai, FIF melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Pasalnya, Disperindagkop menerima laporan dari masyarakat Bolmut kalau perusahaan tersebut menarik paksa kendaraan salah satu konsumen, padahal baru bulan menunggak pembayaran angsuran.
Menurut Kepala Disperindagkop Uteng Datunsolang penarikan jenis kenderaan bermotor dapat ditarik apabila nasabah tersebut tidak sama sekali membayar ansuran. “Harus ada surat peringatan dulu secara resmi sesuai dengan aturan yang ada dan sudah melewati proses perundang-undangan yang berlaku,” kata Uteng.
Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa, kecuali hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. “Artinya, kasus tersebut akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan tersebut dan bukan dari leasing,” kata Uteng.