TOTABUANEWS, BOLMONG – Tuntutan ganti rugi lahan oleh masyarakat Desa Bilalang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong mulai ada titik terang. Sebagaimana hasil konsultasi komisi I DPRD Bolmong pekan kemarin bahwa Pemerintah pusat siap memfasilitasi pertemuan kembali dengan Pemkab Bolmong dan Pemprov Sulut.
Ketua komisi I Yusra Alhabsy mengatakan, ini sudah ada fatwa dari Makamah Agung (MA) akan persoalan ganti rugi lahan yang telah ditempati masyarakat transmigrasi di Desa Mopuya. “Kami telah meminta Kementrian transmigrasi untuk bisaa mengklarifikasi fatwa yang telah dikeluarkan MA itu untuk siapa, serta untuk fatwa ini yang sudah ada baru masyarakat bilalang, masyarakat pobundayaan belum ada,” ujar Yusra, Senin (27/06/2016) kemarin.
Nantinya dari hasil pertemuan dengan kementriaan tersebut mereka akan memfasilitasi pertemuan dua pemerintah daerah, intinya dari fatwa dari MA bahwa harus dibayar oleh pemerintah pusat maka mereka akan siap untuk membayar. “Tapi yang dituntut ini Bupati maka DPRD mengajukan permohonan, sebab untuk ganti rugi tersebut APBD Bolmong tidak mampu bayar,” ungkapnya.
Tapi sepanjang ada kesepakatan dan permintaan dari pemerintah daerah, provinsi dan pusat, maka itu bisa diselesaikan. “Yang paling penting bagimana meyakinkan secara administrasi kepada pemerintah pusat dan DPR RI supaya anggaran ini bisa masuk pada anggaran tahun depan,” jelas Yusra,
Nantinya dibulan depan DPRD akan panggil lagi instansi terkait dan Pemkab Bolmong untuk bisa bersama konsultasi ke Pemprov. “Selesai lebaran maka kami akan panggil pihak dari eksekutif dan instansi terkait untuk bersama konsultasi permasalahan ini ke Pemerintah provinsi,” tegas poltisi senior PKB ini.