Ini Nominal Zakat Fitrah Ditetapkan Kemenag Boltim

0
137
Ini Nominal Zakat Fitrah Ditetapkan Kemenag Boltim
TOTABUANEWS, BOLTIM  Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah menetapkan pembayaran zakat fitrah dan infak. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Boltim No-Mor B/984/KK.23.14.3/BA.01.1_06/2016 tentang,  penetapan Zakat Fitrah dalam bentuk beras dan uang serta infak 1437 Hijriah.
Klasifikasi pembayaran Zakat Fitrah oleh setiap warga merujuk pada jenis beras sering dikonsumsi yang bersangkutan. sementara, untuk pembayaran infak ditetapkan Rp 10.000 setiap Kepala Keluarga (KK).
Kepala kantor Kementrian Agama (Kemenag) Boltim, Hi. Mohammad Subekti Ali mengatakan, di bulan ramadhan umat muslim tidak hannya di wajibkan berpuasa sebulan penuh, melainkan juga membayar zakat fitrah untuk mensucikan jiwa.
“Membayar zakat fitrah adalah sebuah kewajiban umat muslim saat bulan ramadhan. zakat yang dikeluarkan senilai 2,5 Kg beras yang dikonsumsi sehari-hari,” Kata Subekti.
Menurutnya, untuk pembayaran infak ditetapkan berdasarkan SK yang dikeluarkan. “Infak ditetapkan sebesar Rp 10.000 setiap kepala keluarga. Kami menghimbau agar masyarakat juga bisa membayar infak untuk membersihkan hartanya,” imbaunya.
Kategori Zakat Fitrah:
  • Kelas 1      Beras Superwin dan Sejenisnya  Rp 30.000/orang.
  • Kelas 2      Beras Serayu dan Sejenisnya      -Rp 27.000/orang.
  • Kelas 3      Beras Pemerintah/Raskin   -Rp 20.000/orang.
Sumber: Kantor Kemenag Boltim.
PELIPUT: Dicky Mamonto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.