TOTABUANEWS, BOLMONG – Jelang pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1437 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), menerbitkan surat edaran Nomor 197 tanggal 31 Mei 2016, tentang perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab Bolmong, Rapiah Dilapanga, SPd mengatakan, perubahan jam kerja tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 2016 tentang jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
“Jadi Pemkab Bolmong menindak lanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran Bupati Bolmong, Nomor 197 tanggal 31 Mei 2016,” kata Dilapanga, Rabu (01/06/2016).
Lanjutnya, perubahan jam kerja ini berlaku sejak tanggal 6 Juni sampai dengan 1 juli 2016. Menurut Dilapanga, surat edaran ini untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa khususnya bagi ASN yang beragama Islam sehingga dipandang perlu dilakukkan penyesuaian Jam Kerja.
Dia berharap, dikarenakan jam kerja telah dikurangi untuk ASN di jajaran Pemkab Bolmong, maka disiplin kerja harus ditaati.
“Jadi jangan dijadikan puasa sebagai alasan untuk indispliner. Justru saat kita berpuasa dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka disitulah kwalitas ibadah puasa kita dinilai oleh Allah SWT,” harapnya.
Perubahan Jam kerja di Pemkab Bolmong
Hari Senin sampai Kamis: masuk jam 08.00 Wita, keluar jam 15.00 Wita.
Waktu Istirahat: 12.00–12.30 Wita.
Hari Jum`at: masuk jam 07.00 Wita, dan keluar 11.30 Wita.
Tim Totabuanews