TOTABUANEWS, BOLSEL — Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan dikurangi 20 jam saat ramadhan 1437 H, yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.
Ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bolsel, melalui Kepala Bidang (Kabid) Disiplin dan Perencanaan, Muksan Kunsi S Ag.
Muksan menjelaskan, normalnya jam kerja PNS 37,5 jam per pekan. Namun, di bulan Ramadhan, jam kerja PNS berkurang 5 jam per pekan. Artinya, selama puasa, jam kerja para abdi negara tersebut hanya 32,5 jam. “Jadi total selama bulan ramadhan, jam kerja PNS berkurang dua puluh jam,” tutur Muksan.
Hal tersebut kata Muksan, berdasarkan edaran dari KemenPAN-RB baru-baru ini. “Nantinya, edaran KemenPAN akan ditindaklanjuti melalui surat edaran bupati ke samua instansi,” imbuhnya.
Di sisi lain, dia berharap, pemangkasan jam kerja jangan sampai membuat kinerja PNS kendur. “Meski demikian, kinerja harus tetap optimal,” tandasnya.
Rhu Mokoagow