TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sesuai surat edaran menteri dalam negeri (mendagri) beberapa waktu lalu, setiap pemerintah daerah harus melakukan perombakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibeberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Sementara untuk Kotamobagu sendiri, terkait perombakan OPD bakal ketambahan 13 SKPD, dan akan kehilangan 4 SKPD. Empat SKPD yang kemungkinan besar akan hilang berdasarkan pemetaan yang dilakukan, antara lain Dinas Tata Kota semua urusannya akan dipindah ke dinas lain seperti urusan pertamanannya diatur ke Dinas PU dan damkar berdiri sendiri.
Badan Narkotika Kotamobagu (BNK) ditarik ke pusat, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan BP4K untuk penyuluhan digabung ke Dinas Pertanian dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) masuk dalam Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD).
Sementara itu berdasarkan data dari Bagian Hukum ada 13 SKPD baru yang berdasarkan pemetaan akan terbentuk antara lain Dinas Damkar, Dinas Ketertiban Umum, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informasi, Badan Penanaman Modal Daerah, Badan Pemberdayaan, Badan Perlindungan Perempuan dan anak, dan Dinas Pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu Kadir Rumoroy mengaku pihak mereka masih akan melakukan koordianasi. Pasalnya, kata Aleg PKS ini revisi OPD harus ada perdanya. “Kami komisi I akan melakukan koordinasi dengan pemkt, sebab revisi OPD harus dibuat perda dulu,” tukas Kadir.
Isnandar Bangki
1 KOMENTAR
sudah jelas, kalau mau bongkar OPD, perdanya harus penyesuaian. Biasanya perda setingkat dinas akan digabung dalam satu perda, begitupun yang berstatus lembaga teknis daerah seperti badan dan kantor akan dihimpun dalam satu perda
sudah jelas, kalau mau bongkar OPD, perdanya harus penyesuaian. Biasanya perda setingkat dinas akan digabung dalam satu perda, begitupun yang berstatus lembaga teknis daerah seperti badan dan kantor akan dihimpun dalam satu perda