Kasus Penganiayaan Warga Insil Diminta Dilimpahkan

0
197
Kasus Penganiayaan Warga Insil Diminta Dilimpahkan
Korban Rusdianto saat dirawat di rumah sakit
TOTABUANEWS, HUKRIM  Kasus penganiayaan terhadap pemuda desa Insil Rusdianto beberapa waktu lalu, oleh tiga pemuda masing masing berinial FM Alias Fahry,PP Alias Putra, AFM Alias Fadly, warga yang sama diminta segera dilimpahkan.
Pasalnya hingga kini berkas atas kasus tersebut, belum juga dilimpahkan oleh pihak penyidik (Polsek) Passi bersatu ke Kejaksaan. “Kami berharap agar kasus ini dapat diseriusi oleh pihak kepolisian sebagai bukti setiap tindakan yang melawan hukum tentunya harus dihukum sesuai perundang undangan (UU) yang berlaku,”ujar H Singkona salah satu keluarga korban.
Terpisah Kapolsek Passi AKP LA Daena, SIK, ketika di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Poldy Siotang beralasan, Berita Acara Perkara (BAP) sudah dilimpahkan, akan tetapi pihak kejasaan mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik, dengan alasan ada yang perlu dilengkapi lagi.
“Berkasnya sudah dilimpahkan, namun ada beberapa alasan yang di sampaikan oleh kejaksaan bahwa harus dilengkapi lagi, oleh karenanya kami melakukan pemeriksaan (red-Permintaan katerangan) kembali kepada korban” ujar Poldy.
Dirinya menegaskan, dalam minggu ini berkas kasus tersebut sudah P-21, dan secepatkan dilimpahkan ke Kejaksaan, sebab kekurangan yang diminta pihak kejaksaan sudah dipenuhi pihak penyidik, jadi tidak ada kendala ataupun masalah lagi dalam pelimpahannya .
“Sudah kami perbaiki apa yang diminta oleh jaksa dan dalam minggu ini akan segera dilimpahkan,” tandas Poldy seraya menambahkan, bahwa polisi sampai saat terus menseriusi kasus tersebut hingga tuntas.
Gerry Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.