Pengangkatan Aparat Desa Perlu Selektif

0
106
Pengangkatan Aparat Desa Perlu Selektif
Marshel Aliu
TOTABUANEWS, BOLSEL  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengingatkan agar perekrutan aparat desa
nanti, perlu melihat kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa. Pasca pemilihan sangadi (Pilsang) serentak yang diikuti oleh 38 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)
ini, diperkirakan akan diikuti dengan pengangkatan sejumlah aparat desa yang akan bertugas mendampingi para sangadi baru selama satu periode kedepan.
“Perangkat desa minimal berijasah SMA. Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang akuntabel maka perlu ditopang oleh SDM aparat yang memadai, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang,” ungkap Ketua DPRD Bolsel, Marsel Aliu. Dia imbau, para sangadi terpilih dapat melihat aspek tersebut untuk
mengusulkan  aparat desa yang akan diangkat sebagai kabinetnya. “Perlu diingat bahwa desa kini mengelola anggaran rata-rata Rp 1 Miliar sehingga dibutuhkan aparat yang selainb jujur dan tanggungjawab juga berkompeten di bidang ini,” tambah dia.
Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintah Desa (BPMD) Bolsel Alsyafry Kadullah menerangkan, penentuan aparat desa masih menjadi kewenangan sangadi. “Sangadi mengusulkan ke camat nama-nama yang memenuhi syarat seperti minimal SMA. Nanti camat akan memberikan rekomendasi,” sebut Alsyafri, Kamis (22/6) kemarin. Dia mengimbau, para sangadi terpilih yang akan dilantik pada 2 Juli depan, tak menggunakan ego politi dalam mengusulkan nama-nama yang akan diangkat sebagai aparat desa. “Perlu objektif mengangkat aparat desa yang akan menjadi rekan kerja. Tidak terbawa lagi dengan kondisi politik yang sudah berakhir,” pesan Alsyafri.
Raldy D

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.