TOTABUANEWS, BOLMONG – Pengurangan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1437 Hijiriah, sebagaimana Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor 197 tanggal 31 Mei 2016, untuk itu, Kepala Bagian Humas, Rafiah Dilapanga, meminta untuk ditaati.
“Pak Bupati minta agar PNS harus menaati perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan,” ucap Rafiah Dilapanga, Selasa (07/06/2016).
Rafiah Dilapanga mengatakan, perubahan jam kerja tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2016 tentang jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
“Perubahan jam kerja ini berlaku sejak tanggal 6 Juni sampai dengan 1 Juli 2016,” kata Rafiah Dilapanga.
Lanjutnya, bagi PNS yang tidak menaati perubahan jam kerja ini, maka Pemkab Bolmong, telah menyipkan sejumlah sangsi.
“Sangsinya ada yang diberikan teguran lisan, tertulis, termasuk pemotongan TPP,” ujarnya.
Menurutnya, surat edaran ini diterbitkan guna memberikan kesempatan bagi PNS khususnya yang beragama Islam untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa.
“Jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk indisipliner. Yang jelas jam masuk, jam istirahat dan jam pulang telah diatur dalam surat edaran ini. Jadi harus ditaati,” tegas Rafiah Dilapanga.
Pantauan harian ini, selama pelaksanaan ibadah puasa dua hari ini, PNS di jajaran Pemkab Bolmong sejauh ini masih menaati surat edarab tersebut, walapun masih ada yang indisipliner.