TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Selama bulan Ramadhan ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kotmobagu, telah melayangkan surat edaran bagi para pelaku usaha malam agar tidak beroperasi. Hal ini, sebagaiman disampaikan Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, saat bersua dengan sejumlah.awak media, Senin (06/06/2016).
Dikatakannya, jika masih ada tempat hiburan yang nekat beroperasi selama bulan suci ini, maka Pemkot sendiri tidak segan-segan akan memberikan sanksi, dengan menutup tempat hiburan tersebut. “Bagi pemilik usaha yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka dapat dikenakan sangsi tegas dari pemerintah Kotamobagu berupa penutupan tempat usaha,” tegas Tahlis.
Menurutnya, ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kenyamanan kepada seluruh umat muslim yang menjalankan ibadah dibulan suci ini. “Dalam rangka pelaksanaan bulan suci ramadhan yang tepatnya dimulai hari ini, maka pemerintah Kotamobagu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotamobagu untuk mari bersama menjaga toleransi dalam pelaksanaan bulan ramadhan ini,” ujarnya.
Tambahnya, dirinya berharap para pelaku usaha tesebut, bisa memahami hal itu. “Kita berharap mereka (Pelaku usaha, red) bisa memaklumi hal ini,” pungkasnya.
Gian Limbanadi