TOTABUNEWS, KOTAMOBAGU — Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kotamobagu, Dra Rukmini Simbala menegaskan bagi pihak Sekolah se-Kota Kotamobagu (KK), menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS), harus sesuai dengan usulan dan peruntukan.
Sebab kata Dia, pihaknya hanya tinggal melakukan pengawasan jadi diminta harus lebih ternsparan dalam penggunaannya. “Kita hanya melakukan pengawasan terhadap setiap sekolah penerima bantuan. Selebihnya adalah kewenangan dari setiap sekolah. Karena dana tersebut masuk langsung ke rekening setiap sekolah,” kata Rukmi.
Dia menjelaskan, selain pembangunan fisik, operasioanal hingga pengadaan, bantuan tersebut juga bisa, digunakan untuk membantu sisiwa yang kurang mampu. “Misalnya jika ada sisiwa yang tidak mampu untuk membiayai angkutan ke sekolah, pihak sekolah bisa mengadakan sepeda dan dipinjam pakaiakan kepada sisiwa,” jelasnya.
“Memang penggunaanya harus transparan, dan bermamfaat bagi setiap siswa,” tandasnya.
Gian Limbanadi