Soal Dugaan Mark-up Penggunaan Dana Pilkada Bolsel, Bakal Ada Ditetapkan Tersangka

0
290
Soal Dugaan Mark-up Penggunaan Dana Pilkada Bolsel, Bakal Ada Ditetapkan Tersangka
TOTABUANEWS, BOLSEL –  Aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan diminta untuk menyelidiki dugaan mark-up pengunaan dana Pilkada pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Pasalnya, sejumlah pihak menilai ada kejanggalan pada penggunaan sebesar Rp 12,5 miliar yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel tahun 2015 lalu.
Seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu, dari salah satu narasumber (orang dalam) yang meminta namanya tidakdipublikasikan mengungkapkan, salah satu jalan yang dilakukan pihak KPUD untuk penyelesaian kesulitan pertanggungjawaban ini adalah menyodorokan SPJ yang tidak masuk akal ke beberapa stafSekretariat KPUD. Kepada sejumlah wartawan, sumber ini mengakukaget ketika disodorkan kwitansi tanda terima yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah untuk ditandatangani. “Saya kaget, begitu banyaknominal yang tertulis di SPJ yang harus saya tanda tangani.Sementara selama kegiatan tidak sebesar itu yang saya diterima. Yang diminta untuk menandatangani SPJ dugaan mark-up ini bukan hanya seorang saja. Beberapa teman saya juga diminta menandatangani kwitansi yang nilai penerimaannya hampir ratusan juta rupiah.Padahal jumlah tersebut sangat berbeda dengan apa yang diterima,”terang sumber terpercaya karena disertai rekaman pembicaraan.
Munculnya kecurigaan sejumlah pihak atas dugaan penyalagunaan dana pilkada ini, bermula dari keterangan Kepala Dinas PPKAD Bolsel, Arvan Ohy yang menyatakan pihak KPUD hingga usai pelaksaan Pilkada belum memasukkan SPJ ke pemerintah daerah. “SPJnya telat dimasukkan, padahal ketentuan batas akhir SPJ pilkada serentak 9 Desember 2015 paling lambat Maret 2016,” kata Arvan Ohy, kala itu. Setelah ditelusuri, beberapa staf memberikan keterangan berbeda sehingga berembus kabar tak sedap tersebut ke telinga awak media.
Sementara itu, pengamat hukum dan pemerintahan, Zainal Van Gobel, menilai ada indikasi tidak beres karena kelihatannya pihak KPUD kesulitan dalam mempertanggungjawabkan dana bernilai miliaran itu. “Aparat penegak hukum tentu harus turun dan melakukan penyelidikan karena ini adalah anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan. Penegak hukum harus membuktikan isu ini. Jika benar adanya, tolong pelaku pemalsuan SPJ ini segera dipolisikan,” ketus Zainal.
Di hubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamabagu, Dasplin SH MH melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari)Dumoga, Mursidi SH MH, mengancam bakal menggeledah Kantor KPUD Bolsel terkait dugaan penyelewengan dana hibah Rp 12 Miliar tersebut. “Dalam penggeledahan pihak Kejaksaan akan langsung menetapkan tersangka apabila KPUD tidak memperlihatkan sikap kooperatif. Kita akan cari waktu untuk melakukan penggeledahan dalam waktu dekat ini,” tegas Kepala Cabjari Dumoga, Mursidi SH MH.
Di sisi lain, Sekretaris KPUD Bolsel, Sofyan Abdjul dengan tegas membantah isu tersebut. “Tidak seperti itu,” kilahnya saatdikonformasi via ponselnya, kemarin. Menurutnya, orang yang menghembuskan isu itu adalah orang tak suka dengan KPUD Bolsel. “Ini dimainkan orang terntentu masuk ke rana politik. Dan tidak masuk akal, SPJ yang dibuat tidak sesuai yang diterima,” jelasnya.
Raldy D

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.